Sabtu, 22 Oktober 2011

PR Besar Apoteker Muslim

Rasulullah SAW telah melaknat terkait dengan khamar ini 10 orang:
yang memerasnya, yang minta diperaskan, yang meminumnya, yang membawanya, yang dibawakan, yang menuangkan, yang menjualnya, yang mendapat keuntungan dari jual belinya, yang membelinya, yang dibelikan
(HR At-Tirmizy dan Ibnu Majar dengan rawi yang tsiqah)


bermula dari membaca dan mencari tau halal atau haramkah obat batuk yang menggunakan alkohol, tiba-tiba bertemulah gw dengan hadist di atas.

yap, sebagai apoteker muslimah, ternyata ada PR sangaaaat besar yang minimal gw perlu tau bagaimana hukumnya, bagaimana gw kudu bersikap, dan bagaimana rujukan yang disimpulkan oleh para ulama yang tentunya selalu berpedoman pada Al-Quran dan Hadist.

PR besaaaaar tersebut gw wujudkan dalam bentuk proyek mencari tau dan membaca literatur, agar pertanyaan2 yang gw ajukan minimal banget pernah gw cari tau, dan bisa gw jadikan rujukan dalam bersikap.

apalagi gw seorang apoteker yang akan melakukan pekerjaan kefarmasian. Nih, cuplikan dari PP 51:
Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

Oke, let's start questioning (bener ndak nih englishnya?hehe)

-Obat apa saja yang haram? obat batuk dengan pelarut alkohol dan air termasuk kah? obat herbal yang sebelumnya diekstrak (dimaserasi, disoxlet, dsb) yang menggunakan pelarut alkohol gimana?? eksipien apa saja yang rawan haram? apa contoh produknya? apakah semua tablet insyaAllah halal?? produsen kapsul mana yang menjamin produk cangkang kapsulnya halal? bolehkah apoteker membuat sediaan eliksir?

-Bagaimana pula dengan obat-obatan, reagen, dan alkes yang diproduksi oleh pabrik yang mendukung dan mungkin pula mendanai gerakan zionis mendzalimi rakyat Palestina dan negara2 Islam lain? Apa yang apoteker perlu lakukan dan penyikapan seperti apa yang harusnya diambil? Bagaimana sikap kita tentang isu WHO berkaitan dengan new world order? Bagaimana pula dengan lab-lab asing atau program-program internasional di bidang kesehatan yang masuk ke Indonesia? bagaimana tanggapan kita melihat masuknya obat-obatan asing dengan skala besar (tamiflu misalnya?)

- Bagaimana hukumnya meng-order obat yang mengandung bahan yang haram untuk di-stock di apotek? bahkan pula, apoteker lah yang mengawasi produksinya, membeli (purchasing), dan memasarkannya? bolehkah? ini terkait tanggungjawab apoteker di industri. Produk minimalnya, alkohol sebagai pelarut dalam obat batuk, insulin, heparin, dan cangkang kapsul yang memakai gelatin dari babi, zat katalisator dalam produksi vaksin?? apa bahan dasar untuk membuat benang jahit?

- Bagaimana kita cari tau kehalalan gliserin yang dipakai?? belum juga reagen-reagen atau kit lainnya??

- Kalo alkohol termasuk najis, terus gimana, apakah boleh apoteker bekerja di pabrik yang memproduksi alkohol (etanol murni)? kan alkohol (baca: etanol) punya banyaaaak bgt fungsi. tapi mereka (produsen etanolnya) juga belum tentu tau, apakah konsumen memakainya sebagai campuran khamr atau untuk fungsi2 etanol yang lain.. bagaimana dengan etanol sebagai desinfektan, sebagai pelarut, sebagai bahan bakar?? stock alkohol di lab pastinya jumlahnya berjerigen-jerigen. apakah itu termasuk kategori menyimpan khamr?? di RS pun alkohol diperlukan untuk swab sebelum pasien disuntik, membersihkan alat kesehatan, kompres.

- Rada menyimpang dari peran sebagai apoteker nih,, tapi rasanya perlu tau deh hukum Islam mengenai transfusi darah, transplantasi organ, bayi tabung, kloning? bagaimana pula hukum aurat dan bersentuhan dengan dokter atau perawat lawan jenis? sejauh mana diperbolehkan?

- Doa-doa apa saja yang bisa kita sarankan pada pasien Muslim/Muslimah?

- Asuransi kesehatan,, termasuk di dalemnya asuransi jiwa, asuransi dari bank yang bukan bank syariah? apa hukumnya? bagaimana apoteker harus bersikap??

- Bagaimana menyikapi praktek suap dan hadiah dari pihak marketing obat? oke, dalam bahasa lebih jauh, bagaimana menyikapi praktek "kerjasama" antara pihak marketer dengan apoteker atau dokter? Apakah hadiah boleh dalam Islam? Hadiah seperti apa yang boleh??

- Bagaimana kita harus bersikap melihat banyaknya pengobatan alternatif di masyarakat? pengobatan alternatif seperti apa yang diperbolehkan dan tidak menyimpang dari aqidah dan syariat?

-Bagaimana dengan menggunakan hewan dalam penelitian farmakologi? seperti apa Islam mengizinkan kita "memperlakukan" hewan-hewan percobaan tersebut? sebagai gambaran, ada metode penelitian yang memotong ekor tikus (kalo saya ga salah ya..). Bagaimana batas disebut "dzalim" ke hewan penelitian??

- Bagaimana pula dengan uji klinik, tahap I terutama? bagaimana pandangan Islam mengenai etika uji klinik? sudahkah memadai dan adakah yang perlu dievaluasi? (hehehe sebelum itu, rasanya gw perlu tau nih ttg etika uji klinik. ketauan deh dulu pas kuliah sering "ngilang" ;p )


yaaah, kira2 itu dulu yang terlintas di otak. Masi banyaaaak lagi PR lain.hehehe

Maju terus apoteker jagoan!!
jangan pernah berhenti belajar dan menambah wawasan.


salam perjuangan! =)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sabtu, 22 Oktober 2011

PR Besar Apoteker Muslim

Rasulullah SAW telah melaknat terkait dengan khamar ini 10 orang:
yang memerasnya, yang minta diperaskan, yang meminumnya, yang membawanya, yang dibawakan, yang menuangkan, yang menjualnya, yang mendapat keuntungan dari jual belinya, yang membelinya, yang dibelikan
(HR At-Tirmizy dan Ibnu Majar dengan rawi yang tsiqah)


bermula dari membaca dan mencari tau halal atau haramkah obat batuk yang menggunakan alkohol, tiba-tiba bertemulah gw dengan hadist di atas.

yap, sebagai apoteker muslimah, ternyata ada PR sangaaaat besar yang minimal gw perlu tau bagaimana hukumnya, bagaimana gw kudu bersikap, dan bagaimana rujukan yang disimpulkan oleh para ulama yang tentunya selalu berpedoman pada Al-Quran dan Hadist.

PR besaaaaar tersebut gw wujudkan dalam bentuk proyek mencari tau dan membaca literatur, agar pertanyaan2 yang gw ajukan minimal banget pernah gw cari tau, dan bisa gw jadikan rujukan dalam bersikap.

apalagi gw seorang apoteker yang akan melakukan pekerjaan kefarmasian. Nih, cuplikan dari PP 51:
Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

Oke, let's start questioning (bener ndak nih englishnya?hehe)

-Obat apa saja yang haram? obat batuk dengan pelarut alkohol dan air termasuk kah? obat herbal yang sebelumnya diekstrak (dimaserasi, disoxlet, dsb) yang menggunakan pelarut alkohol gimana?? eksipien apa saja yang rawan haram? apa contoh produknya? apakah semua tablet insyaAllah halal?? produsen kapsul mana yang menjamin produk cangkang kapsulnya halal? bolehkah apoteker membuat sediaan eliksir?

-Bagaimana pula dengan obat-obatan, reagen, dan alkes yang diproduksi oleh pabrik yang mendukung dan mungkin pula mendanai gerakan zionis mendzalimi rakyat Palestina dan negara2 Islam lain? Apa yang apoteker perlu lakukan dan penyikapan seperti apa yang harusnya diambil? Bagaimana sikap kita tentang isu WHO berkaitan dengan new world order? Bagaimana pula dengan lab-lab asing atau program-program internasional di bidang kesehatan yang masuk ke Indonesia? bagaimana tanggapan kita melihat masuknya obat-obatan asing dengan skala besar (tamiflu misalnya?)

- Bagaimana hukumnya meng-order obat yang mengandung bahan yang haram untuk di-stock di apotek? bahkan pula, apoteker lah yang mengawasi produksinya, membeli (purchasing), dan memasarkannya? bolehkah? ini terkait tanggungjawab apoteker di industri. Produk minimalnya, alkohol sebagai pelarut dalam obat batuk, insulin, heparin, dan cangkang kapsul yang memakai gelatin dari babi, zat katalisator dalam produksi vaksin?? apa bahan dasar untuk membuat benang jahit?

- Bagaimana kita cari tau kehalalan gliserin yang dipakai?? belum juga reagen-reagen atau kit lainnya??

- Kalo alkohol termasuk najis, terus gimana, apakah boleh apoteker bekerja di pabrik yang memproduksi alkohol (etanol murni)? kan alkohol (baca: etanol) punya banyaaaak bgt fungsi. tapi mereka (produsen etanolnya) juga belum tentu tau, apakah konsumen memakainya sebagai campuran khamr atau untuk fungsi2 etanol yang lain.. bagaimana dengan etanol sebagai desinfektan, sebagai pelarut, sebagai bahan bakar?? stock alkohol di lab pastinya jumlahnya berjerigen-jerigen. apakah itu termasuk kategori menyimpan khamr?? di RS pun alkohol diperlukan untuk swab sebelum pasien disuntik, membersihkan alat kesehatan, kompres.

- Rada menyimpang dari peran sebagai apoteker nih,, tapi rasanya perlu tau deh hukum Islam mengenai transfusi darah, transplantasi organ, bayi tabung, kloning? bagaimana pula hukum aurat dan bersentuhan dengan dokter atau perawat lawan jenis? sejauh mana diperbolehkan?

- Doa-doa apa saja yang bisa kita sarankan pada pasien Muslim/Muslimah?

- Asuransi kesehatan,, termasuk di dalemnya asuransi jiwa, asuransi dari bank yang bukan bank syariah? apa hukumnya? bagaimana apoteker harus bersikap??

- Bagaimana menyikapi praktek suap dan hadiah dari pihak marketing obat? oke, dalam bahasa lebih jauh, bagaimana menyikapi praktek "kerjasama" antara pihak marketer dengan apoteker atau dokter? Apakah hadiah boleh dalam Islam? Hadiah seperti apa yang boleh??

- Bagaimana kita harus bersikap melihat banyaknya pengobatan alternatif di masyarakat? pengobatan alternatif seperti apa yang diperbolehkan dan tidak menyimpang dari aqidah dan syariat?

-Bagaimana dengan menggunakan hewan dalam penelitian farmakologi? seperti apa Islam mengizinkan kita "memperlakukan" hewan-hewan percobaan tersebut? sebagai gambaran, ada metode penelitian yang memotong ekor tikus (kalo saya ga salah ya..). Bagaimana batas disebut "dzalim" ke hewan penelitian??

- Bagaimana pula dengan uji klinik, tahap I terutama? bagaimana pandangan Islam mengenai etika uji klinik? sudahkah memadai dan adakah yang perlu dievaluasi? (hehehe sebelum itu, rasanya gw perlu tau nih ttg etika uji klinik. ketauan deh dulu pas kuliah sering "ngilang" ;p )


yaaah, kira2 itu dulu yang terlintas di otak. Masi banyaaaak lagi PR lain.hehehe

Maju terus apoteker jagoan!!
jangan pernah berhenti belajar dan menambah wawasan.


salam perjuangan! =)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar